KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Diantaranya ada beberapa instansi akan dipecah maupun dilebur.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan informasi dari Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Iik Ahmad Rifai, ada beberapa dinas yang akan mengalami perubahan, diantaranya yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon.
Dinas ini nantinya akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan kedua Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Selain Disbudparpora yang dipecah. Ada juga yang dilebur, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas tersebut digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan. Nanti nomenklatur Kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan pada UU 23 Tahun 2014,” kata Nanan, Selasa (1/9).
Nanan menambahkan, instansi lainnya yang dilebur, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran. Instansi tersebut nantinya akan digabungkan dengan Satpol PP. Pemadam kebakaran juga tidak bisa digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), karena BPBD memiliki aturan tersendiri.
Sedangkan untuk BPBD levelnya dinaikkan. Jika sebelumnya dijabat oleh eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II. Perubahan yang terjadi di BPBD ini, dikarenakan BPBD dinaikkan klasifikasinya menjadi dinas tipe A dikarenakan indeks risiko bencana di Kabupaten Cirebon dikategorikan tinggi.
“Walaupun terdapat sejumlah perubahan, jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah. Sehingga, bangunan yang akan digunakan untuk menjadi kantor masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada. Artinya tinggal geser-geser saja, karena jumlahnya tetap sama,” ujarnya.
Selanjutnya, persetujuan perubahan susunan perangkat daerah bersama DPRD ini nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut sesuai amanah Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Ghofar)














































































































Discussion about this post