KAB. CIREBON, (FC).- Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon masih menjadi polemik bagi masyarakat. Meski memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pengelolaan Sampah. Namun sampah masih berserakan di lahan-lahan liar yang tersebar di Kabupaten Cirebon.
Padahal, dalam Perda dan Perbup tertulis jelas sanksi denda sampai dengan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan perturan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut tidak membuat takut ataupun jera bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan. Bahkan, sebagian masyarakat, menganggap peranan pemerintah daerah dalam penegakan aturan tersebut tidak tegas dan terkesan membiarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto mengatakan, dalam hal ini, pihaknya tidak bisa menyalahkan pihak manapun. Satpol PP Kabupaten Cirebon selaku penegak Perda juga tidak bisa berbuat banyak karena tidak adanya solusi yang lebih baik untuk menanggulangi persoalan sampah.
Ia mengungkapkan, masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum mampu menyiapkan tempat yang sekiranya bisa dijadikan tempat untuk pembuatan sampah.
“Satpo pp tidak bisa disalahkan karena tidak bisa menegakan Perda karena masyarakat yang buang sampah itu hampir mayoritas, ya akhirnya satpol pp kewalahan. Masyarakat juga tidak bisa disalahkan, karena tempatnya tidak ada, terus mau buang sampah kemana,” kata Hermanto kepada “FC” saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (16/9).
Untuk itu Hermanto mendorong, agar semua pihak turut serta dalam pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Cirebon. Dikatakanya, persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama, namun juga harus dibuktikan dari keseriusan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Cirebon, untuk mensupport Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Urusan sampah ini semua harus turun tangan, tidak hanya menjadi tanggung jawab DLH saja, tetapi juga masyarakat harus ikut serta. Saya sudah pernah melakukan rapat dengan mengundang semua unsur termasuk perwakilan Kuwu yang diwakili oleh FKKC. Dalam hal ini, semua Desa sepakat akan menyiapkan tempat untuk pembuangan sampah, tapi mereka juga bingung kalau dari Pemda sendiri tidak bisa menyiapkan lahan, karena jangan sampai jadi persoalan baru di desa yang akhirnya sampah menumpuk karena tidak terangkut, kan bisa jadi ribut lagi sama warga,” ungkap Hermanto.
Dikatakan Hermanto, dibutuhkan kesungguhan dari Bupati untuk mendukung program DLH. Sementara, dari 33 miliar anggaran yang diajukan oleh DLH, Pemda Kabupaten Cirebon hanya memberikan 6 miliar. Tentu saja, hal tersebut tidak akan mampu menopang kegiatan DLH yang sebegitu kompleks.
“Kan yang bisa menganggarkan itu Pak Bupati, jadi Bupati selaku penanggung jawab Pemerintahan di Kabupaten Cirebon harus memenuhi itu. Kalau saya bisa menganggarkan mah saya anggarkan apa susahnya,” tutur Hermanto.
Karenanya, lanjut Hermanto. Bupati Cirebon harus mampu memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, dibutuhkan sebuah leadership yang kuat untuk persoalan ini.
“Nggak mungkin lah suatu kegiatan atau program bisa berjalan kalau tidak ditopang dengan adanya anggaran. Alokasikan anggaran yang cukup kepada DLH biar semua programnya sukses,” tandas Hermanto.
Sementara, Aktivis Penggiat Lingkungan, Aiman menjelaskan, pihaknya selama 3 tahun kebelakang sudah melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan pada momen World Clean Up Day. Namun dirinya menyayangkan, tidak adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk kegiatan tersebut.
“Kami sudah sering bikin kegiatan World Clean Up Day, tapi nggak ada tuh support dari Pemkab, padahal momen ini tarafnya internasional tapi ya begitu, Pemkabnya tidak mendukung,” ujarnya.
Padahal, dalam kegiatan World Clean Up Day tahun 2019 yang lalu, Kabupaten Cirebon merupakan penyumbang relawan terbanyak dalam kegiatan tersebut. (Muslimin)












































































































Discussion about this post