KOTA CIREBON, (FC).- Hari ketiga fase penindakan terhadap kepatuhan masyarakat akan kesadaran seberapa pentingnya penggunaan masker di era adaptasi kebiasaan baru (AKB). Ternyata masih ada saja masyarakat yang lalai akan pentingnya penggunaan masker di era AKB tersebut.
Seperti yang terpantau dalam kegiatan razia masker yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat serta Kasatpol PP Kabupaten Cirebon di Kecamatan Kedawung dan Weru, Rabu (16/9) malam.
Di dua kecamatan tersebut Dirjen BAK beserta jajarannya mendapati sebanyak 45 masyarakat yang tidak patuh akan penggunaan masker. Diantaranya 35 diberikan sanksi sosial dan 10 lainnya diberikan sanksi denda administrasi.
“Kalau untuk razia masker yang dilakukan oleh Satpol PP se-Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Daerahnya (Perda) masing-masing,” kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu.
Jika penerapan sanksi, sambung Bernhard, disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran yang nantinya diharapkan masyarakat akan menyesuaikan dengan sendirinya.
“Rata-rata disetiap daerah kebanyakan pelanggar membawa masker akan tetapi tidak digunakan,” ucap Bernhard.












































































































Discussion about this post