KAB. CIREBON, (FC).- Puluhan kios Mega Gebang yang dibangun berdampingan dengan Pasar Desa Gebangilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon terancam akan ditutup sementara.
Pasalnya, saat Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/9) menemukan puluhan kios tersebut belum mengantongi perizinan.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon, M Soleh menegaskan, dari hasil sidak Komisi 2 ke kawasan kios Mega Gebang di Desa Gebangilir ternyata pengelola atau owner kios Mega Gebang belum memiliki dokumen perizinan pembangunan kios tersebut yang dikeluarkan oleh intansi terkait.
“Kami kecewa karena pengelola atau owner kios Mega Gebang tidak ada di tempat. Dan ternyata pembangunan kios tersebut belum mengantongi perizinan, dokumen perizinan baru sebatas rekomendasi Camat,” tegas M Soleh kepada FC.
Atas kejadian tersebut, kata M Soleh, pihaknya akan merekomendasikan kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menyegel dan menutup pasar atau kios yang diketahui milik pribadi salah seorang pengusaha tersebut.
“Semua legal formalnya belum ditempuh, kami (Komisi 2,-red) akan menindak tegas. Tidak ada toleransi lagi untuk pengusaha yang tidak taat terhadap peraturan yang ada,” ucapnya.












































































































Discussion about this post