Meski Pasar Mega Gebang tersebut masih tahap pembangunan, namun kondisinya hampir selesai tetapi perizinan belum ditempuh. Dokumen yang ditunjukkan baru ada rekomendasi dari camat.
“Bahkan pihak Pemdes baru diberitahu pada 24 Juli lalu,” katanya.
Komisi 2 akan memanggil pengusaha atau pemilik puluhan kios Mega Gebang karena saat sidak yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Akan digodok pada rapat Komisi dan selanjutnya melayangkan rekomendasi agar Kios Mega Gebang ditutup. Kami meminta kerja sama yang baik kepada seluruh investor agar mentaati aturan baik perda maupun aturan lain yang ada, karena kami tidak akan mentolerir jika melanggar akan ditindak tegas,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kuwu Desa Gebangilir, H. Slamet mengaku pihaknya baru mendapatkan pengajuan permohonan perizinan pada 24 Juli 2020. Padahal, kata dia, pembangunan kios-kios tersebut sudah terbangun.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan kepada developer, namun setelah lama pembangunan berjalan. Pada 24 Juli baru menyerahkan izin tetangga untuk permohonan patwa lokasi,” jelasnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post