Sementara itu, Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Cirebon itu kembali menggelar razia masker di wilayah perbatasan (Jawa Barat dan Jawa Tengah).
⠀
Plt Kabid Tibumtranmas pada Satpol PP, Dadang Priyono mengatakan, kali ini penertiban protokol kesehatan menerapkan dari sanksi sedang hingga sanksi berat yakni sanksi administratif denda maksimal Rp 100 ribu.
“Pada pelaksanaan penertiban protokol kesehatan kali ini di wilayah perbatasan, kami berikan sanksi bagi setiap pelanggaran mulai dari sanksi sedang dan sanksi administrasi berupa denda,” ucap Dadang, Kamis (17/9) siang.
⠀
Selain memberikan sanksi sedang dan sanksi berat, sambung Dadang, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban protokol kesehatan kali ini, sebanyak 81 pelanggar terjaring dalam kegiatan operasi tersebut.
“Macam-macam ya alasannya, dari mulai enggak bawa masker sampai alasannya maskernya yang ketinggalan,” kata Dadang.
Pemberian sanksi pada penertiban protokol kesehatan yang dilaksanakan di wilayah perbatasan tersebut, mulai dari sanksi push up, menyapu dengan menggunakan rompi pelanggar hingga denda sebesar Rp100 ribu. (Ghofar)












































































































Discussion about this post