KAB. CIREBON, (FC).- Meskipun dirinya mendengar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tengah memanggil beberapa dinas yang berkaitan dengan perizinan PT. Chinli International Footwear and Materials Indonesia (CIF and MI).
Ketua Forum Besar Masyarakat Industri (Forbesi), Heriyanto masih mempertanyakan kinerja Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon yang belum mengeksekusi/menghentikan pembangunan gedung perusahaan milik asing tersebut.
Menurut Heri, Satpol PP sebagai Dinas Penegakan Perda seharusnya sudah menghentikan pekerjaan pembangunan PT. CIF and MI 2 dan 3 sejak awal karena Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan ketiga, namun kenyataannya hingga gedung perusahaan berdiri megah tidak ada tindakan apapun.
“Perusahaan ini kan jelas – jelas sudah melanggar tapi semua dinas teknis di Kabupaten Cirebon diam semua. Ada apa, apakah sudah ada uang yang masuk ke kantong pejabat secara pribadi sehingga semuanya kompak tidak ada hati nurani untuk mencegah terjadinya pelanggatan,” ujarnya.
Dinas – dinas sudah dibutakan semua, kata Heri, mereka tidak memikirkan nasib masyarakat sekitar. Dinas teknis, seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) sudah memberikan surat peringatan, Dinas Perhubungan terkait Amdal Lalin belum memberikan rekom akan tetapi Satpol PP tidak juga menutup ataupun menghentikan perusahaan yang dibangun sejak tahun 2021 tersebut.
“Dinas Perumkim sudah menberikan peringatan hingga tiga kali juga. Dinas Perhubungan belum memberikan rekomendasi karena Amdal Lalinnya belum dilakukan. Apa yang membuat pemerintah daerah dalam hal ini pemangku kebijakan, Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan, Kodim tidak ada tindakan,” paparnya.
Dirinya sangat miris, tambah Heri, ketika audensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon tanggal 11 November 2022 terucap oleh salah seorang anggota Satpol PP mereka tidak bisa melakukan apa yang menjadi tupoksinya karena ada kepentingan Forkopimda. Hal ini yang membuat dirinya kaget, karena Satpol PP menyatakan hal tersebut dihadapan anggota DPRD.
“Kami punya rekamannya pada saat anggota Satpol PP mengucapkan instansinya tidak bisa melakukan sesuai tupoksinya karena ada kepentingan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda). Sayangnya Dia tidak menyebutkan siapa yang dimaksud Forkopimda,” tuturnya
Heri mengungkapkan, hal ini membuktikan kenapa pembangunan PT. CIF And MI terus berlanjut bahkan hingga pembangunan gedung ketiga karena ada kepentingan Forkopimda dengan mengabaikan persyaratan – persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau masyarakat biasa akan membangun rumah atau usaha kecil saja harus melengkapi persyaratan perizinan yang sangat rumit, PT. CIF And MI yang merupakan perusahaan asing dengan mudah membangun 2 gedung tanpa harus melengkapi perijinan. Ini sebuah diskriminasi terhadap warganya sendiri,” ungkapnya.
Dirinya berharap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang tengah melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait untuk melakukan kinarja sesuai dengan harapan masyarakat. Selaku Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi garda terdepan untuk menegakan keadilan di Kabupaten Cirebon.
“Kami berharap institusi yang menegakan hukum benar – benar bekerja sesuai dengan harapan masyarakat karena saat ini APH tengah diuji dengan ditangkapnya hakim – hakim yang tengah nenangani kasus,” pungkasnya. (Bagja)









































































































Discussion about this post