KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 19.947 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut diperolehnya selama empat hari melakukan razia.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya melakukan operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai lapisan pelaku distribusi, mulai dari pedagang eceran, agen, hingga pemilik gudang.
“Dalam empat hari ini kami berhasil menyita 19.947 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Bahkan barang ilegal ini ditemukan tersimpan dalam rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara untuk mengelabui kami,” kata Imam Ustadi, Minggu (30/11).
Dari hasil penghitungan resmi, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp14.880.462. Dan nilai barang mencapai Rp29.621.295. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata tarif cukai per batang rokok sebesar Rp746.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan. Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara. Jika barang ilegal beredar tanpa cukai, maka itu sama saja menggerogoti kas negara,” kata Imam Ustadi didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Sus Sabarto.
Menurutnya, barang-barang ilegal ini umumnya masuk ke Kabupaten Cirebon melalui jalur darat dari dua wilayah penghasil rokok besar, yakni Jawa Tengah dan Madura. Rokok ilegal biasanya dipasok dalam kemasan besar dan kemudian disebarkan secara eceran ke warung-warung kecil dan kios rokok di wilayah perbatasan.
“Kami mendeteksi peredaran paling masif terjadi di kecamatan-kecamatan yang menjadi simpul ekonomi serta memiliki akses jalan strategis,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Cirebon menyatakan penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, namun juga diikuti dengan pemanggilan terhadap pemilik kios, dan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat ditingkatkan menjadi ranah hukum.
“Kita tidak segan-segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran berat. Sosialisasi sudah dilakukan, tapi masih saja ada pedagang yang nekat menjual rokok tanpa cukai,” kata Imam.
Selain penindakan, kata Imam, pentingnya edukasi kepada masyarakat. Satpol PP telah bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan bahaya dan risiko hukum dari menjual atau membeli rokok ilegal.
“Upaya pencegahan ini sudah dilakukan melalui berbagai media, termasuk spanduk, penyuluhan langsung, serta pelatihan kepada pedagang pasar tradisional,” kata Imam.
Tujuannya adalah menciptakan kesadaran bahwa rokok ilegal tidak merugikan negara, tetapi juga konsumen yang berisiko mengonsumsi produk tanpa standar keamanan. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post