BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan pembuktian buku nikah FS atau yang biasa disebut Bunda Isun, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengagendakan mendengarkan duplik tergugat intervensi dua.
Pengacara pengugat Razman Arif Nasution mengatakan, setelah dibaca duplik dari tergugat intervensi dua, kurang lebih sama isinya dengan sidang sebelumnya.
“Tadi saya sudah baca, duplik dari tergugat intervensi dua kurang lebih sama sepertisidang yang kemarin jadi tidak masalah,” kata Razman, Selasa (29/12).
Razman melanjutkan, pokok masalahnya tentang pembuktian buku nikah FS dan IE diduga palsu. Dari rangkaian sidang-sidang sebelumnya yang berhubungan dengan terbitnya buku nikah diduga hanya rekayasa. Sehingga untuk membuktikannya, kuasa hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang di tempat (PS) yaitu di KUA Mundu.
“Pokok masalahnya buku nikah diduga palsu, rangkaian itu semua, seperti saksi palsu, orang tua IE palsu karena bin Rakim, bukan itu orang tuanya IE, adalagi tempat tanggal lahir FS berbeda, saya berterimakasih karena kuasa hukum KUA Mundu meminta majelis hakim untuk dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat atau PS dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sana,” tutur Razman.
Saat sidang di tempat nanti, yang rencananya akan digelar dua minggu setelah sidang hari ini (Selasa, 29/12), kata Razman, akan membuktikan siapa orang tua IE yang sebenarnya termasuk orang tua FS, apakah masih hidup saat menikahkan FS pada tahun 2003.
“Rencananya sidang di tempat di KUA Mundu dua minggu lagi. Kita akan periksa disana apakah benar Rakim itu orang tua IE, dan akan kita akan buktikan juga Samsuri masih hidup atau tidak saat menikahkan Fifi,” lanjutknya.
Selain itu, pengugat juga meminta KTP FS yang sebenarnya. Pasalnya terdapat beberapa KTP. sehingga saat pembuktian nanti, tergugat satu untuk menghadirkan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“KTP FS saya minta juga, KTP nya seperti apa, karena kita belum tahu. KTP S banyak sekali dan kita juga meminta tergugat 1 untuk menghadirkan pegawai Disdukcapil, untuk membuktikan KTP FS yang sebenarnya. Kemudian memberi ruang ke kami, bahwa buku nikah ini pantas untuk dibatalkan,” ujarnya
Masih kata Razman, dalam gugatan pihak tergugat intevensi dua, tertulis bahwa IL merupakan wanita idaman lain. Sehingga pihak IL akan mengambil langkah hukum lainnya dengan melaporkan pencemaran nama baik. Sikap tegas IL di dasari buku nikah IL dan IE terbit pada tahun 2000, sementara buku nikah Fifi dan IE terbit pada tahun 2003.
“Ini sudah jelas buku nikah klien kami tahun 2000, buku nikah Fifi tahun 2003, siapa yang terlebih dahulu menikah. Fifi sudah memutar balikan fakta, kami akan laporkan ini sebagai pencemaran nama baik, karena jelas ada rekayasa,” tuturnya.
Terkait status agama IE juga dipermasalahkan, pihak FS menyebutkan agama IE awalnya Islam, kemudian pindah ke Budha, setelah itu masuk Kristen. Sementara bukti mengatakan agama IE, awalnya Budha, Islam, kemudian Kristen.
“Ini juga menjadi bukti kami, masalah agama IE disebut Islam, Budha, Kristen, itu kebalik yang benar Budha, Islam, Kristen, tapi Islamnya pun dipertanyakan karena saat itu masih dalam tahap belajar, yang jadi pertanyaan siapa yang mengislamkan, kita akan hadirkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) kalau ada yang menuntun siapa yang menuntun? setelah dituntun harus ada bukti sertifikat memeluk Islam,” pungkasnya. (Mawa Bagja)









































































































Discussion about this post