KOTA CIREBON, (FC).– Mohamad Taufik, Kuasa Hukum salah seorang tersangka kasus dugaan Tipikor Gedung Setda Kota Cirebon yakni Hery Mujiono, mengungkapkan perkembangan terakhir kasus yang ditanganinya di PN Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung.
Menurut Taufik, sidang yang digelar pada Selasa (31/3) ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Yakni enam saksi dari tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terlibat dalam proses lelang proyek tersebut.
Persidangan berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB, dengan jeda hanya saat waktu Magrib. Lamanya persidangan dipengaruhi oleh ketidaksesuaian antara keterangan para saksi dengan berita acara yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa sebagian keterangan saksi cenderung menyudutkan almarhum Bagus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pokja.
“Kami menilai keterangan saksi dari Pokja dan ULP kurang relevan. Seluruh keterangan mengarah pada kesalahan almarhum Bagus, sementara fakta lain diabaikannya,” ungkap Taufik, Sabtu (4/4).
Menurutnya, terdapat sedikitnya 11 kesalahan administrasi dalam dokumen yang diajukan PT Rivomas Penta Surya. Dalam kondisi tersebut, Pokja seharusnya memiliki kewenangan untuk membatalkan atau tidak meluluskan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang.
“Saat sidang kemarin, para saksi sendiri mengakui bahwa seharusnya dilakukan pengecekan sesuai SOP dan pakta integritas, namun hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti soal Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dalam persidangan justru dibebankan kepada kliennya sebagai Manajemen Konstruksi. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, dokumen RAB ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Terkait RAB saksi pokja menyalahkan MK klien kami, sedangkan fakta dalam persidangan yang menandatangani RAB adalah PPK,” katanya.
Moh Taufik menambahkan, sikap Kabag ULP dan Ketua Pokja yang enggan disalahkan juga menjadi sorotan. Mengingat dalam tugas pokok dan fungsi mereka seharusnya melakukan verifikasi dan pengawasan.
“Majelis hakim dalam sidang juga mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan secara jujur dan tidak menutup-nutupi fakta. Karena berpotensi terjerat pidana turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 20c,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nasrudin Azis, Furqon Nurzaman menjelaskan, keenam saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses lelang, termasuk Kepala Bagian ULP saat itu, Abdul Haris.
“Sidang kali ini, saksinya berasal dari tim Pokja dan Kabag ULP. Tim Pokja yang diketuai oleh Muhamad Riswanto yang saat ini masih jadi ASN aktif di pemerintahan Edo-Farida dan Kabag ULP-nya itu Abdul Haris yang sudah pensiun,” jelasnya.
Furqon mengungkapkan, dalam persidangan Abdul Haris memberikan keterangan penting yang berbeda dari asumsi yang berkembang sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk walikota, dalam pembentukan tim Pokja.
“Abdul Haris menyatakan bahwa dirinya yang menentukan tim Pokja, termasuk penunjukan sekretaris. Tidak ada intervensi dari wali kota atau pihak lain,” ungkapnya.
Selain itu, kata Furqon, Abdul Haris juga menyampaikan bahwa selama proses lelang berlangsung, tidak ada laporan maupun keluhan dari tim Pokja terkait adanya tekanan atau intervensi.
“Tidak ada laporan selama proses lelang dari tim Pokja kata Abdul Haris tuh. Mau keluhan atau adanya intervensi tuh,” katanya.
Menurut Furqon, fakta persidangan juga mengungkap bahwa anggapan adanya intervensi tidak langsung melalui almarhum Bagus hanya berdasarkan asumsi para anggota Pokja, tanpa pernah dilakukan konfirmasi langsung kepada wali kota.
“Para saksi mengaku tidak pernah melakukan klarifikasi langsung. Mereka hanya berasumsi karena menganggap Bagus dekat dengan walikota,” tuturnya.
Lebih lanjut, Furqon menegaskan bahwa penetapan PT Rivomas sebagai pemenang lelang merupakan hasil evaluasi internal tim Pokja, mulai dari seleksi administrasi, teknis, hingga penyaringan akhir, di mana perusahaan tersebut menjadi satu-satunya yang memenuhi syarat.
“Kalau memang ada intervensi, seharusnya ada perubahan hasil. Tapi faktanya tidak ada. Penentuan pemenang murni hasil kerja tim pokja,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada tanggal 7 April 2026 mendatang. (Agus)














































































































Discussion about this post