KOTA CIREBON, (FC).- Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, menunda persidangan gugatan warga RW 01 Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, terhadap PT Pelabuhan Indonesia, PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon, PT Terbit Jaya Selaras/PT TJS.
Kuasa Hukum Penggugat yakni Dicky Permana dan Brenneisen menyampaikan, pihaknya sudah menerima undangan sidang dari PN Cirebon dengan Persidangan nomor : 41/Pdt. G/2025/PN Cbn. Dijadwalkan pada Rabu 4 Juni 2025 jam 09.00, dengan agenda sidang adalah Sidang Pertama.
persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (4/6) dimulai sekitar jam 10.00 WIB, ditunda oleh Majelis Hakim. Pasalnya, semua tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Sedangkan dari Pemkot Cirebon yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon sebagai turut tergugat hadir, namun karena belum memiliki Surat Kuasa dari Walikota Cirebon, maka tidak bisa mengikuti persidangan,” jelasnya.
Dicky memaparkan, sebenarnya agenda sidang perdana ini adalah mengkonfirmasi pihak-pihak yang hadir dalam persidangan. Namun karena tiga tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka sidang diundur.
“Tadi Majelis Hakim yang memimpin persidangan memutuskan penundan siding, dan akan memanggil pihak-pihak tergugat pada Tanggal 18 Juni 2025 mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nurdin salah seorang warga setempat melalui kuasa hukumnya Furqon Nurzaman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dan telah terdaftar perkara pada PN Kota Cirebon No. 41/Pdt.G/2025/PN Cbn.
Dengan tergugat yakni PT Pelabuhan Indonesia (TERGUGAT I), PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon (TERGUGAT II), PT Terbit Jaya Selaras/PT TJS (TERGUGAT III) dan Pemkot Cirebon (TURUT TERGUGAT).
Furqon mengatakan, selama ini warga RW 01 Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, paling terdampak dari aktivitas stokpile batubara di Pelabuhan Cirebon. Dan persoalan ini sudah ada sejak sebelum Tahun 2015. (Agus)













































































































Discussion about this post