KOTA CIREBON, (FC).- Pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada), sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) akamn berlaangsung tahun depan.
Partai peserta pemilu, bakal calon legislatif (bacaleg), bahkan bakal calon presiden (bacapres) sudah mulai berlomba-lomba mempromosikan partai dan dirinya kepada masyarakat luas.
Umumnya mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Bahan Kampanye (BK), diberbagai tempat strategis yang mudah dilihat sampai disudut kota dan pelosok daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan mengenai APK dalam Peraturan KPU yang terus diperbarui. Dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan tentang yang dimaksud APK.
Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.













































































































Discussion about this post