INDRAMAYU, (FC).- Satresnarkoba Polres Indramayu terus menekan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, terbukti dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebelas pengedar ganja dan sabu serta obat keras terbatas berhasil dicokok, Rabu (7/6)
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan puluhan paket sabu seberat 35 gram, 28 gram ganja siap edar dan ratusan butir obat keras terbatas (OKT), serta alat komunikasi yang ditengarai sebagai alat transaksi.
Para pelaku ini edarkan ganja dan sabu dengan menyasar remaja dan pemuda di wilayah pelosok Indramayu. Belasan orang ini dicokok saat melakukan transaksi dengan sistem tempel di lokasi yang berbeda.
11 tersangka ini berasal dari sembilan laporan polisi (LP) dan diamankan dari 8 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu. Pengedar barang haram tersebut diringkus petugas dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini.
” Selain barang bukti itu, kita juga amankan tiga alat timbang digital. Seluruh barang bukti tersebut milik masing-masing tersangka pengedar, kurir maupun bandar,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat
Diterangkannya, dalam menjalankan bisnis haramnya khususnya ganja dan sabu, para pengedar menyasar remaja dan pemuda dengan memanfaatkan teknologi GPS saat melakukan transaksi dengan pembeli.
“ Tanpa tatap muka pengedar kemudian mengirim titik koordinat barang haram tersebut yang kemudian diambil oleh pembelinya,” beber Kapolres.
Pihaknya, kata Kapolres, telah melakukan penyelidikan yang panjang dan akhirnya berhasil menangkap basah saat hendak menyelipkan Narkoba ke titik tempel.
“Para tersangka saat ini menjalani penahanan di sel Polres Indramayu. Dan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” tegas Eks Kapolres Ciko ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya para tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Agus Sugianto)
Discussion about this post