KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Masker dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dimulai dari Balaikota Cirebon Kejaksan, Siliwangi, Sabtu malam (11/9).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wali Kota Cirebon Nazrudin Azis, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andi Armawan, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt Kasatpol PP) Buntoro Tirto, Kabid Gakperumda, Kabid Tribuntanmas, Kabid Bina Satlinmas, pihak Polres Cirebon Kota dan beberapa tim lainnya.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahayanya tidak menggunakan masker. Karena, dikhawatirkan jika kasus covid 19 di Kota Cirebon akan semakin bertambah.
Hasil kegiatan operasi penertiban masker tersebut, Satpol PP menjaring 68 pelanggar yang kedapatan tak menggunakan masker. Para pelanggar didominasi pengendara sepeda motor.
“Kita juga menemukan 68 pelanggar yang mayoritas pengendara motor saat berkeliling tadi,” ujar Plt Kasatpol PP, Buntoro Tirto
Adapun sanksi yang akan diberikan hanya berupa teguran ringan seperti menyanyi lagu indonesia raya, membacakan pancasila, dan push up.
“Saya berharap masyarakat sadar karena, kedepannya sanksi bagi yang tidak menggunakan masker akan disahkan Peraturan Daerah (Perda) akan ada sanksi materi dan juga yang lainnya,” ujar Walikota Nasrudin Azis.
Dalam hal ini Azis menegaskan, jika masih mau hidup sehat gunakanlah masker. (Sarah/Job/FC)
Discussion about this post