INDRAMAYU, (FC),- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 18,38 gram siap edar.
Ketiga pelakunya adalah SK (41) dan W alias Kremod (40), penduduk Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dan S (44), warga Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan itu dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, Senin (11/1/2021).
Dikatakan dia, penangkapan berawal dari adanya informasi warga yang kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi akurat dan melakukan penggerebekan.
Hasilnya, telah mengamankan tersangka inisial SK dan tersangka inisal W alias Kremod yang sedang duduk di lantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Petugas yang berada di lokasi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka itu. Dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital, dan satu unit Handphone warna silver yang diakui milik tersangka SK.
Kemudian petugas pun menemukan kembali barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening,termasuk 1 paket alat hisap sabu (bong). Lalu, 1 buah pipet kaca, 1 korek gas warna biru serta 1 unit handphone warna hitam dari tersangka W alias Kremod.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut semuanya diakui kempemilikannya oleh kedua tersangka.
“Keterangan kedua tersangka saat dilakukan interogasi mengatakan jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka insial S untuk diperjual belikan,” kata Heri Nurcahyo didampinggi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Setelah mendapatkan keterangan dari dua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus itu. Hingga menciduk tersangka S (44 tahun) di rumahnya, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Polisi yang melakukan penggledahan menemukan dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening di saku celana bagian depan kanan. Lalu dua handphone yang diduga sebagai alat transaski, sebuah tas gendong berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, serta satu buah timbangan digital, satu pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.
“Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (Agus)