BANDUNG, (FC).- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/3) ini menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi yakni para ASN Pemkab Cirebon. Ada 10 orang saksi yang dihadirkan pada persidangan.
Beberapa saksi di antaranya yakni Supardi Priyatna, mantan Kepala BKPSDM, Yayat Ruhiyat mantan Sekretaris Daerah hingga Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Saksi mantan Kepala BKPSDM Cirebon Supardi Priyatna, menuturkan kepada JPU, setiap ada usulan rotasi, mutasi hingga promosi pejabat, hal itu merupakan kuasa Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat – sekarang menjadi Tim Penilai Kinerja Pegawai Kabupaten Cirebon).
Namun pada pelaksanaannya, Sunjaya selalu Kepala Daerah, mengintervensi langsung nama-nama pejabat yang akan dimutasi tersebut.
Discussion about this post