Pernah dirinya memprotes kebijakan yang dilakukan Sunjaya saat masih menjadi bupati. Hal itu berujung pada pencopotan jabatannya dari Sekda menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.
“Ya masih terdapat kepentingan, faktor kedekatan dan like and dislike terjadi. Itu menimpa saya sendiri,” ungkap Yayat.
Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Sunjaya juga turut didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di delapan rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (Bagja)












































































































Discussion about this post