KUNINGAN, (FC).- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kuningan membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pembangunan pabrik Garmen PT. Fashion Stitch Joshua diatas lahan seluas 94.260 meter persegi di Kabupaten Kuningan yang dibangun di Desa Cieurih Kecamatan Cidahu.
Akan tetapi Kepala Dinas PUTR Kuningan H.M. Ridwan Setiawan meminta agar semua pihak pemangku kebijakan di kuningan bisa mendukung agar invetasi berjalan, dan tidak bersikap riweuh (sibuk) mempersoalkan perizinan, harusnya lebih didorong kepada hal yang lebih positif.
“Saya mengharapkan kita selama memang untuk kepentingan umum, memajukan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan pengangguran, dan memecahkan masalah kemiskinan, harus didukung semua pihak, toh pabrik itu 90 persen akan menyerap tenaga kerja dari kuningan,” ungkap Ridwan, Senin (28/11).
Disebutkan Ridwan bahwa semua perizinan yang dipersoalkan saat ini sedang berproses, pihaknya pun dari awal juga tidak akan sembrono mengeluarkan rekomendasi kajian, jika memang berdirinya pabrik tersebut akan berdampak terhadap NKRI, atau mungkin menjadi dampak bencana nasional kedepannya.
“Tapi selama persyaratan terpenuhi saya kira tidak ada salahnya, karena intinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Aturan memang harus dilaksanakan, kita harus merekomendasikan PBG, karena memang semua sedang berjalan, jadi tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi,” jelas Ridwan.
Langkah yang diambil dinasnya Bersama dinas lainnya, menurut Ridwan adalah langkah diskresi agar investasi di Kabupaten Kuningan bisa berjalan dan berdampak positif terhadap masyarakat.
“Ya kami harapkan semua stakeholder mendukung untuk hal itu, punten jangan untuk memperkaya diri sendiri. Ini kan dampak positif, disanalah kita bisa fleksibilitas, mengambil kebijakan dan sikap, kita harus mendorong pabrik itu bisa menampung warga kuningan untuk bekerja disana, sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, luarbiasalah dampaknya,” papar Ridwan.
Maka dari itu, Ridwan Kembali meminta dukungan semua pihak dalam rangka investasi. Karena rekomendasi yang keluar juga semua tertuang di TKPRD.
Diberitakan sebelumnya, industri garment seluas 94.260 meter persegi di Kabupaten Kuningan yang dibangun di Desa Cieurih Kecamatan Cidahu dikabarkan bermasalah dalam perizinan khususnya pada perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Meskipun pada akhir bulan mei 2022 lalu, dilakukan peletakan batu pertama ceremonial oleh PT. Fashion Stitch Joshua yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, perusahaan Garment tersebut hingga saat ini terus berjalan pembangunannya.
Kepala Dinas LH Kuningan, Wawan Setiawan mengaku bahwa masalah Amdal di pabrik Gament tersebut bukan kewenangan dinasnya mengeluarkan, karena itu adalah Penanaman Modal Asing, maka kewenangan ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau memang belum keluar berarti perusahaan itu nakal,” ujar Wawan.
Sementara itu, Koordinator Pelayanan Perizinan B DPMPTSP Kuningan, Juhana mengaku bahwa pihaknya memang telah mengeluarkan IMB dari PT Fashion Stitch Joshua. Dasar mengeluarkan IMB dari kajian PUTR Kuningan Ketika Sudah memenuhi syarat.
“Ketika sisi administrasi teknis lolos, ya keluar IMB-nya, kita hanya itu saja,” kata Juhana
Kalau Amdal sendiri, diakui Juhana memang katanya sedang proses, dan dibuktikan adanya pernyataan yang dibuat, karena saat ini semua perizinan masuk melalui system.
“Pihak mereka menggunakan pernyataan mandiri pada sistem, jadi sambil jalan proses juga berjalan,” ungkap Juhana.
Terpisah, jajaran Komisi I DPRD Kuningan dikabarkan telah melakukan kunjungan lapangan ke PT Fashion Stitch Joshua. Tujuan para anggota dewan untuk melihat, sejauh mana proses perizinan yang telah ditempuh oleh pihak perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rany Febriani dalam keterangan persnya, Sabtu (26/11), menyebut, hasil kunjungan ke PT Fashion Stitch Joshua untuk memastikan proses perizinan sudah ditempuh.
“Jadi kunjungan kita ke sana untuk memastikan proses perizinan itu sudah ditempuh atau belum. Kalau kata orang di PT Joshua yang ditemui bilangnya itu sudah, kemudian kata kepala dinas (DPMPTSP) juga bilangnya sudah,” kata Rani.
Hanya saja, pihaknya sejauh ini belum secara langsung melihat bukti fisik izin resmi yang dikabarkan sudah ditempuh.
“Ya intinya kita tidak lihat langsung surat itu,” katanya. (Ali)













































































































Discussion about this post