KUNINGAN, (FC).- Kasus pembunuhan Sanah (79), warga Dusun II Cibodas RT02/RW04 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dilakukan reka ulang, Senin (14/9).
Dalam reka ulang atau rekonstruksi kejadian, selain menghadirkan tersangka DD alias Taspin, juga dihadiri Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum dan keluarga korban.
Dalam adegan reka ulang terungkap sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat membawakan nasi serta lauk pauknya ke rumah korban. Rumah korban yang letaknya bersebelahan dengan rumah pelaku memudahkan pelaku untuk bolak-balik ke dalam rumah korban.
Usai membawakan nasi, tersangka kemudian berbincang dengan korban hingga anak korban (saksi) Caskini datang ke rumah korban untuk membersihkan rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. Danu Raditiya Atmaja melalui Kanit Pidana Umum Ipda. Amdan Saleh menjelaskan, kegiatan reka ulang ini untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dalam BAP yang dibuat.













































































































Discussion about this post