MAJALENGKA, (FC).- Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ligung, Kabupaten Majalengka melarang adanya pedagang berjualan disekitar sekolah. Hal itu dilakukan pihak sekolah untuk mencegah berkerumunnya para siswa. Baik pedagang asongan yang biasa mangkal di luar pagar sekolah maupun kantin sekolah.
Pelarangan ini adalah tindak lanjut dari edaran Kadisdik Kabupaten Majalengka, terkait kembali dibukanya belajar secara tatap muka yang diberlakukan terhadap sekolah-sekolah di wilayah kecamatanya tidak masuk zona merah.
“Agustus lalu untuk Kecamatan Ligung termasuk zona aman tingkat penyebaran Covid-19 nya, sehingga untuk SMP Negeri 1 Ligung itu sendiri diperbolehkan melaksanakan belajar melalui tatap muka,” kata Kepala SMP Negeri 1 Ligung, Nono Sumarna saat ditemui “FC” di ruang kerjanya, Senin (14/9).
Ia mejelaskan, sekolah yang dipimpinnya saat ini masih melaksanakan belajar secara tatap muka, hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kadisdik Majalengka yang di keluarkan pertengahan Agustus lalu. Namun, demikian pihak sekolah harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lebih jauh Kasek Nono menjelaskan, dalam pelaksanaan belajar tatap muka, pihak sekolah terlebih dahulu mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pencegahan penyebaran Covid-19, seperti mempersiapkan wastafel atau tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer baik di gerbang masuk sekolah ataupun di depan ruangan kelas masing-masing.
“ Tujuannya agar semua siswa wajib melakukan cuci tangan dengan sabun sebelum melakukan kegiatan belajar,” jelasnya.
Discussion about this post