KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 271 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 257 botol miras tradisional ciu.
Miras tersebut disita dari wilayah hukum Polresta Cirebon meliputi Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 271 botol miras dari di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (30/11).
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan secar intensif oleh Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Sumarni menegaskan setiap laporan atau aduan yang masuk bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” pungkas Kombes Pol Sumarni. (Johan)















































































































Discussion about this post