KAB. CIREBON, (FC).- Camat Susukanlebak bersama rombongan melakukan monitoring pelaksanaan vaksinisasi ibu hamil di Puskesmas Susukanlebak.
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh terhadap paparan virus corona.
Camat Susukanlebak Juri Ashari mengungkapkan, selama ini banyak ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin, namun ditolak oleh fasilitas kesehatan.
Dalam isian formulir pemeriksaaan kesehatan awal, ada pertanyaan apakah sedang hamil. Dan untuk sekarang ini vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil justru baik untuk bayi.
Sebab yang akan mendapatkan imun tidak hanya ibu, namun juga janin yang di kandung.
Pemberian suntik vaksin diperbolehkan untuk ibu hamil dan menyusui, sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Karena anak usia di bawah 12 tahun belum dapat divaksin. Dengan ibunya divaksin bayinya juga dapat vaksin,” katanya, kemarin.
Juri juga menyampaikan, vaksinasi dosis pertama ibu hamil harus dilakukan di rumah sakit, agar ada pemeriksaan terlebih dulu.
Sedangkan dosis kedua bisa dilaksanakan di fasilitas kesehatan primer seperti di puskesmas.
Dirinya juga memastikan apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), maka biaya perawatannya ditanggung pemerintah.
“Kita menargetkan sebanyak 100 ibu hamil di vaksin, untuk hari ini di Kecamatan Susukanlebak,” ungkapnya.
Ditambahkannya, perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).
Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
“
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh komite penasihat ahli imunisasi nasional (ITAGI),” terangnya.
Selain itu, kata Camat Juri, sasaran vaksinaai terhadap ibu hamil dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah juga menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan rekomendasi ITAGI.
Untuk itu guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
“Ibu hamil ini sistem kekebalan tubuhnya rawan menurun. Dengan divaksin hal tersebut bisa membantu terbentuknya sistem kekebalan tubuh untuk ibu hamil,” pungkasnya. (Nawawi).