INDRAMAYU, (FC).- Ditangkapnya Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu dan kepala bidang Kawasan Pemukiman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang ditanggapi Bupati Indramayu Nina Agustina.
Bupati Nina menilai perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan.
“Perkara ini adalah perkara yang sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaa,n atas adanya dugaan kasus tersebut yang terjadi pada Tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas & Kepala Bidang,” jelas Nina.
Nina sangat mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Mari kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan tersebut” kata Nina kepada awak media.
Peristiwa penangkapan ini, lanjut Nina, merupakan suatu kejadian yang menunjukan masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
“Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi,” tegas Nina.
Nina menegaskan agar hal tersebut tidak terulang kembali, dirinya sebagai kepala daerah sudah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal.
Seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.
“Tidak boleh ada yang bermain main soal anggaran negara APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten,” jelas Nina.
Nina kembali mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur dan diiming-imingi.
Diakui Nina, pejabat setingkat kadis/kabid itu termasuk pejabat memang banyak sekali godaan terkait kebutuhan ekonomi.
“Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu,” kata Nina.
Nina juga mengajak masyarakat untuk bersama sama membantu untuk ikut berperan dalam pemberantasan korupsi, agar tidak terjadi hal tersebut
Sebelumnya,dua pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu ditetapkan tersangka dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun di Kabupaten Indramayu. Korupsi tersebut diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Dua pejabat tersebut yakni Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan.
Selain dua pejabat, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.
“Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono. (Agus)