KAB. CIREBON, (FC).- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tunas Kencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) melaporkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tahun buku 2023 dan membahas serta menetapkan rencana kerja, rencana anggaran, pendapatan dan pembiayaan (RAPP) tahun buku 2024.
Untuk diketahui anggota KPRI Tunas Kencana setiap tahun mengalami penurunan, kini berjumlah 104 orang, terdiri dari 29 anggota PNS/ ASN Dinas PPKBP3A dan Penyuluh KB, 75 orang anggota dinas lain, purna karya, dan non PNS/ASN.
Per 1 Januari 2023, jumlah anggota KPRI Tunas Kencana 116 orang, mutasi mengundurkan diri karena purna karya, dan meninggal sebanyak 13 orang, masuk sebagai anggota baru 1 orang, jadi jumlah anggota per 31 Desember sebanyak 104 orang.
“Penurunan jumlah anggota setiap tahun itu berdampak pada menurunnya kekayaan koperasi, namun alhamdulillaah koperasi masih dapat bertahan hidup dan tetap eksis,” ungkap Ketua KPRI Tunas Kencana Husein Fauzan, dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Pendopo Rumah Makan kawasan Talun Kabupaten Cirebon, Selasa (16/1).
Fauzan menjelaskan, unit simpan pinjam dapat melayani pinjaman anggota sampai Rp 150.000.000 dengan jangka waktu 72 bulan, dengan jasa satu persen menurun.
“Ini sungguh luar biasa, karena di Kabupaten Cirebon, KPRI yang pinjamannya sebesar itu dengan jasa yang sangat-sangat ringan, bisa dihitung dengan jari. Bahkan mungkin tidak ada,” jelas Fauzan optimis.
Kewajiban bulanan anggota, lanjut Fauzan, adalah simpanan pokok Rp 300.000, simpanan wajib Rp 250.000 per-bulan serta dana sosial Rp 30.000 disamping membayar cicilan pinjaman bagi yang punya pinjaman, baik uang maupun barang.
“ Khusus bagi anggota baru diwajibkan membayar uang penyetaraan sebesar Rp 3.000.000 yang menjadi milik institusi koperasi,” ucapnya.
Yang mungkin tidak ditemukan (cukup langka) pada RAT koperasi lain, tapi ada pada koperasi Tunas Kencana adalah setiap anggota, disamping mendapatkan sisa hasil usaha (SHU), pengurus juga memberikan uang duduk sebesar Rp 1.000.000, plus transport Rp 200.000, jadi total Rp 1.200.000 per anggota.
“Saya yakin di Kabupaten Cirebon bahkan di Indonesia belum ada koperasi pegawai (KPRI) yang memberikan uang duduk dan transport sebesar itu bagi para anggotanya,” beber Fauzan.
Jumlah kekayaan KPRI Tunas Kencana lebih dari Rp 4 miliar. Dari jumlah itu modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, pemupukan modal, modal equitas, SHU tahun berjalan berjumlah sekitar Rp 3,4 miliar.
“Dari kekayaan dengan berbagai jenis usaha yang dikelola, SHU tahun ini tercapai 126 % atau sekitar Rp 52 juta dari target sekitar Rp 41 juta,” ungkap Fauzan mengakhiri paparannya
Kepala DPPKBP3A Hj. Eni Suhaeni mengatakan, bahwa RAT bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan sendi utama dalam menggerakkan koperasi.
“RAT juga sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, yang menyatakan bahwa kekuatan utama organisasi koperasi adalah pada anggota,” kata Eni.
Kepala dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon H. Dadang Suhendra mengatakan RAT mempunyai arti yang sangat strategis dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih baik, karena dalam rapat anggota tahunan ini, akan dibahas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi.
Sementara itu Wakil Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Efendi dalam sambutannya mengatakan bahwa Dekopinda sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi yang ada di tingkat kabupaten atau kota.
RAT dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon H. Dadang Suhendra, beserta jajaran, Wakil Ketua Dekopinda H. Ma’mun Efendi, Kepala Dinas PPKBP3A selaku penasehat KPRI Tunas Kencana Hj. Eni Suhaeni, seluruh anggota, segenap pengurus dan pengawas. (Ghofar)