KUNINGAN, (FC).- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningan dengan agenda penentuan jadual rapat paripurna terhadap Diksi “Limbah” berakhir dengan deadlock, Rabu (11/11).
Rapat yang berlangsung menjelang siang itu, berakhir dengan menjelang sore dengan penundaan rapat sampai waktu yang tidak ditentukan.
Padahal sejumlah awak media yang awal bisa masuk karena rapat terbuka tersebut, tiba-tiba berubah karena para peserta rapat minta agar tertutup.
Dalam perjalanan, Nampak ruang rapat Banmus terdengar suara perdebatan yang cukup keras, terutama dengan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Prof. I Gede Astawa dalam forum tersebut, yang ternyata di bawa oleh Nuzul Rachdy.
Dua anggota DPRD yang sempat diwawancarai wartawan, Susanto dari Fraksi PKB dan H. Momon Suherman dari Fraksi PPP menyebutkan, mereka mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara dalam forum rapat tersebut.
“Ketika rapat sudah diputuskan tertutup, maka tidak boleh ada pihak lain diluar unsur Banmus dan kesekretariatan. Karena sifatnya internal kalau itu tertutup,” ujar Susanto.
Perkataan Susanto diamini H. Momon Suherman yang menyebutkan, ketika orang yang tidak berkepentingan, termasuk awak media tidak diperbolehkan berada di ruangan Rapat Banmus, maka keberadaan Professor I Gede Pantja Astawa pun dipertanyakan.
“Tadi rekan-rekan wartawan pun disuruh keluar ruangan, karena dinyatakan tertutup. Tapi kenapa Pak Professor masih diperkenankan di dalam ruangan. Bukankah ini rapat internal, beliau kan pihak di luar yang seharusnya tidak ada dalam rapat tertutup ini,” ujar Momon.


















































































































Discussion about this post