Karena dalam pandangannya, masih Yudi, sebagai pemutus masalah “diksi limbah”, kerja BK sudah selesai. Tidak mungkin rapat Banmus bisa menggugurkan putusan BK, karena salah satu fungsi Banmus adalah terkait penjadualan kegiatan.
“Kehadiran Professor Pantja di dalam Rapat Banmus boleh saja, bisa sebagai diskresi. Karena professor ini juga posisinya diundang dalam rapat,” kata Yudi.
Ditambahkan Yudi, Professor Pantja juga dihadirkan sebagai tenaga ahli BK. Dan bukan hanya saja sendiri yang diundang, ahli hukum lainnya dari Universitas Kuningan, juga diundang pada rapat itu, namun tidak datang.
“Apa tidak boleh kita mendengarkan pemaparan Pak Professor dalam rapat ini untuk berdiskusi terkait prespektif hukum?,” tanya Yudi.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan bahwa Rapat Kerja Banmus diskorsing akibat adanya silang pendapat terkait kehadiran Pakar Hukum dalam rapat itu.
“Iya diskorsing hingga batas waktu yang belum ditentukan, ” jawabnya singkat.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kuningan H. Dede Ismail menyampaikan bahwa besok akan dilanjutkan lagi Rapat Banmus, dan memang hari ini dilakukan skorsing. Dan kehadiran Profesor di tengah rapat itu pimpinan yang lainnya tidak mengetahui, karena yang mengundang memang Ketua DPRD Kuningan.
“Insyallah besok kita Rapat Banmus lagi jam 10 pagi,” kata Deis. (Ali)




















































































































Discussion about this post