Jika rapat Banmus diteruskan, Momon khawatir ada permasalahan baru, akibat rapat dinilai tidak patuh pada tata tertib.
Terpisah, anggota Fraksi PDIP, Rana Suparman, saat ditanya terkait dinamika dalam Rapat Banmus, memberikan keterangan. Pihaknya tidak mempermasalahkan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara di sana.
“Tidak ada aturan, dalam Rapat Banmus untuk tidak bisa mengundang pihak lain di luar anggota rapat yang semestinya. Dengan tidak bermaksud melanggar aturan, dalam rapat tadi saya sebagai anggota Fraksi PDIP meminta pada Rapat Banmus untuk bersepakat terkait kehadiran Pak Professor Panjta,” jelas Rana.
Kenapa usulan persetujuan kehadiran Pakar Hukum itu dilemparkan ke anggota Rapat Banmus, menurut Rana, hukum itu adalah resultante, dan hasil kesepakatan. Jika Banmus menyetujui, maka kehadiran Professor I Gede Pantja Astawa di dalam rapat itu, sah secara hukum.
“Kenapa saya melempar persetujuan kehadiran Prof Pantja pada rapat Banmus, karena khawatir jika ada anggapan fraksi kami mengintervensi rapat. Nanti kita dianggap melanggar Tatib dan kode etik lagi,” kata Rana.
Di lain pihak, Fraksi Golkar, yang diwakili H. Yudi Budiana menambahkan, kehadiran Pakar Hukum, Professor Pantja dalam Banmus adalah atas undangan Pimpinan Banmus, yang juga Ketua DPRD Kuningan.
“Rapat Banmus itu benar mengundang AKD BK DPRD itu untuk hadir. Adapun kehadiran Pakar Hukum di sana juga tidak masalah. Kan bisa untuk menambah pengetahuan, menambah wawasan kita,” ujar Yudi.




















































































































Discussion about this post