Pemilu adalah salah satu ciri dari sistem demokrasi sebagaimana yang telah dinyatakan oleh para ahli terdahulu. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa pemilu merupakan tolok ukur demokrasi (Titik Triwulan; 2010). Semakin baik pemilu, maka akan semakin baik pula kualitas demokrasi, inilah konsep dasarnya.
Perjalanan pemilu di Indonesia secara kualitas penyelenggaraannya bisa dibilang membaik sejak reformasi hingga sekarang. Sebab, sebelum reformasi belum ada pengawas pemilu dan kesadaran masyarakatpun terhadap pemilu masih rendah. Fadrik Azis menulis di tirto.id pada 2019 lalu, bahwa pemilu sempat mengalami tradisi buruk, yaitu ketika pertama kali digelar pada masa orde baru tahun 1971. Golkar yang pada saat itu belum menjadi partai, adalah salah satu peserta pemilu yang justru memenangkan pemilu-pemilu selama Suharto berkuasa. Melalui Kepres Nomor 82/1971, pemerintah melarang PNS terlibat partai politik. Dari situlah kemudian para PNS berkumpul di Golkar karena Golkar saat itu bukan partai politik. Walhasil, Golkar selalu menjadi pemenang pemilu. Belum lagi persoalan pengaturan suara pada penghitungan suara yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis oleh penyelenggara pemilu saat itu yang menjadikan demokrasi saat itu menjadi semu.
Setelah reformasi, pemilu mengalami banyak kemajuan, terutama dukungan kemajuannya adalah dari kesadaran politik masyarakat yang saat itu mulai meningkat. Ada harapan yang mendorong masyarakat saat itu untuk berdaulat dalam memilih pemimpin. Penyelenggara pun mendapatkan pengawasan ketat dari masyarakat pemilih untuk menghindari pengaturan-pengaturan suara.
Untuk memperkuat pengawasan pemilu, dibentuklah panwaslu yang pertama kali dilaksanakan pada pemilu 2004 yang menghabiskan anggaran 4,45 triliun rupiah. Pada pemilu 2009 yang menghabiskan anggaran 8,5 triliun rupiah, panwaslu naik status menjadi lembaga Bawaslu atas dasar UU Nomor 22 tahun 2007. Pemilu 2014 anggaran naik cukup signifikan yaitu 15,62 triliun rupiah dan pemilu 2019 naik sangat drastis menjadi 25,59 triliun rupiah. Kabarnya, 2024 mendatang pengajuan anggaran pemilu mencapai 50 triliun rupiah. Semua ini adalah upaya agar penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Persoalannya adalah, apakah kualitas demokrasi kita betul-betul membaik? Jika kita melihat dari sistem penyelenggaraan, bisa dibilang kita semakin membaik. Terdapat strategi-strategi pemutakhiran data pemilih yang semakin diperbaharui, terdapat peningkatan sistem pengawasan setiap tahapan pemilu, dan terdapat layanan informasi yang mempermudah masyarakat dalam mencari informasi. Walaupun dalam pelaksanaan, masih terdapat penyelenggara pemilu yang kompetensi dan integritasnya masih rendah, tetapi paling tidak secara sistem manajemen penyelenggaraan pemilu semakin baik. PR berikutnya adalah bagaimana menyiapkan SDM penyelenggara pemilu yang mampu melaksanakan sistem yang sudah membaik tersebut. Masyarakatpun punya andil besar untuk mengawasi penyelenggara.
Tapi, jika kita melihat secara gamblang pada pelaksanaan pemilu yang mungkin jarang diungkap oleh media adalah masih terdapat tradisi money politic. Bahkan, money politic dari pemilu ke pemilu semakin naik nilainya. Biaya yang harus dikeluarkan oleh para peserta pemilu semakin besar untuk memenangkan atau mempertahankan kemenangan. Mungkin tidak menjadi soal serius jika money politic tersebut tidak melahirkan perilaku koruptif pejabat terpilih. Tapi, jika money politic tersebut justru menjadi faktor utama penyebab perilaku koruptif pejabat, maka hal ini tentu harus dihentikan.
Aspinall & Berenschot (2019) menyatakan bahwa money politic akan menghasilkan fenomena klientelisme dan patronase. Gampangnya, terjadi transaksi antara patron (aktor politik) dengan klien (rakyat pemilih) non-programatik yang pada gilirannya akan muncul anggapan untuk saling menguntungkan. Maka, tidak salah jika money politic cenderung akan melahirkan perilaku koruptif pejabat terpilih.
Berkaitan dengan money politic yang hampir menjadi barang lumrah, masalah semakin kompleks. Rumus kemenangan selalu berkiblat pada kekuatan finansial, sementara tidak semua orang yang punya finansial itu adalah orang-orang yang berkomitmen pada kemajuan bangsa dan negara. Yang punya potensi dan komitmen juga belum tentu siap membiayai pergerakan politik yang semakin mahal. Akhirnya, politik kadung dimaknai sebagai transaksi sesaat, bahkan bagi sebagian rakyat pemilih justru harus ada uang politik. Jika hal ini terus menerus terjadi, maka panggung politik hanyalah milik konglomerat.
Pendidikan Politik
Kita butuh pendidikan politik yang massif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi. Pendidikan politik ini harus dimulai dari para pemimpin pusat sampai daerah dengan cara menjadi uswatun hasanah. Menjalankan amanah perundang-undangan dan sumpah janji jabatan adalah salah satu cara yang harus dimulai dari para pejabat untuk memberikan kepercayaan kepada rakyat bahwa hasil pemilu itu baik, yaitu melahirkan pemimpin yang amanah.
Setelah pemimpin, para penegak hukum juga harus memberikan bukti bahwa penegakan hukum semakin baik. Karena selama ini banyak ketidak-percayaan rakyat kepada pemimpin salah satunya adalah dari rendahnya komitmen penegakan hukum walaupun sesungguhnya ada ranah yang terpisah antara penegak hukum dengan pemimpin. Hal ini akan menjadi pendidikan politik yang cukup baik kepada rakyat.
Berikutnya adalah partai politik peserta pemilu. Mereka harus betul-betul membuktikan bahwa kader-kader yang dicalonkannya adalah orang yang bertanggung jawab dan siap memimpin dengan segala kemampuan sesuai dengan janji jabatannya. Partai politik mempunyai tanggung jawab besar untuk mendidik kader-kadernya agar menjadi aktor politik yang bertanggung jawab, berintegritas, dan punya visi jauh ke depan untuk bangsa ini.
Penyelenggaraan pemilu yang semakin mahal yang diambil dari APBN dan APBD, ditambah biaya politik yang semakin tinggi yang dikeluarkan oleh para peserta pemilu untuk meraih suara, sungguh harus terbayar dengan kualitas demokrasi yang membaik. Semua turut andil dalam mencerdaskan para pemilih agar mampu menentukan pilihan secara berdaulat.
Pemimpin politik dari Presiden sampai Kuwu (Kepala Desa), para pejabat legislatif, para pejabat birokrasi dari pusat sampai daerah, para guru dan dosen, serta para penegak hukum harus mampu menyadarkan rakyat pemilih bahwa datang ke TPS untuk memilih adalah sebuah tanggung jawab besar bersama yang sangat menentukan nasib bangsa ini. Kita tidak bisa mengandalkan penyelenggara pemilu saja untuk meningkatkan kualitas pemilu, sebab KPU dan Bawaslu hanyalah penyelenggara pemilu yang bekerja sesuai prosedur dengan jangkauan yang terbatas. Sedangkan pemilu menyimpan permasalahan yang kompleks dan jangkauannya sangat luas.
Kader-kader partai yang menjadi peserta pemilu juga harus menjadi nasionalis sejati. Tidak menyebarkan fitnah dan hoax serta senantiasa menjunjung tinggi moralitas dalam berkampanye. Yang kalah dalam perhelatan pemilu harus mampu mendidik tim sukses dan para pemilihnya untuk menerima secara lapang dada hasil pemilu yang telah ditetapkan. Yang terpilihpun harus mampu membuktikan bahwa pilihan rakyat mayoritas itu tepat dengan menjalankan sumpah dan janji jabatannya. Dengan demikian kita akan yakin bahwa bangsa ini akan jauh lebih baik ke depan.
Oleh: Ibnu Abdillah
(Alumni GMNI)














































































































Discussion about this post