MAJALENGKA, (FC).- Peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka semakin merajalela di tengah pandemi Corona (Covid-19). Pasalnya, tak sedikit warga memutuskan untuk mengkonsumsi barang haram itu.
Hal tersebut terbukti dengan diungkapnya puluhan kasus narkoba di Kabupaten Majalengka, sejak bulan Januari sampai dengan September 2020 ini.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Narkoba, AKP. Ahmad Nasori menyampaikan, selama pandemi Covid-19, trend peredaran narkoba di Kota Angin ini lumayan cukup tinggi.
Meski demikian, sambung dia, pihaknya juga tak tinggal diam untuk terus memberantas peredaraan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Majalengka ini.
“Sebayak 39 kasus berhasil diungkap selama pandemi Corona atau sejak Bulan Januari hingga September 2020,” ungkapnya, Rabu (30/9).
Menurut dia, dari 39 kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut, didominasi obat-obat terlarang yang disalahgunakan oleh masyarakat, disusul dengan jenis narkotika serta psikotropika.
“Untuk obat-obatan terlarang, ada sebayak 20 kasus, kemudian jenis narkotika 16 kasus serta psikotropika 3 kasus,” katanya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan polisi, lanjut dia, di antaranya obat keras 13.616 butir, ganja 104.9 gram, sabu 473.47 gram serta psikotropika sebanyak 38 butir.
“Untuk tersangkanya sendiri, ada sebayak 43 orang, semuanya sudah diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan berkomitmen, bahwa tidak akan memberikan ampun terhadap masyarakat yang kepergok mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba di Kabupaten Majalengka ini.
“Kita minta warga tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Jangan takut untuk melaporkan. Bagaimanapun dan apapun alasannya, peredaran dan keberadaan narkoba tidak dibenarkan. Bagi yang melanggar, akan kita tindak secara tegas,” pungkasnya. (Ibin)














































































































Discussion about this post