KUNINGAN, (FC).- Polres Cimahi Polda Jawa Barat berhasil meringkus salah seorang warga yang tinggal di rumah kontrakan di Dusun Pahing RT/ 08 RW/ 04 Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Belakangan diketahui orang tersebut merupakan sindikat uang palsu (Upal) yang tengah diburu aparat kepolisian.
Informasi dari Kepala Desa Ciawilor, Sukron kepada wartawan menyampaikan bahwa, pelaku diamankan sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (29/9) kemarin. Dia mendapat informasi dari seorang perangkat desanya sekitar pukul 18.00 WIB.
Dijelaskan Sukron, pelaku diduga mencetak uang palsu di kontrakan tersebut. Pada saat diamankan pelaku tidak memiliki identitas sehingga sampai saat ini belum diketahui identitas dari pelaku tersebut.
“Saya mendapat laporan dari perangkat desa bahwa ada warga yang tinggal di kontrakan diamankan oleh pihak kepolisian. Informasi yang diterima itu dari Polres Cimahi yang mengamankannya,” ujar Sukron, Rabu (30/9).
Dari kontrakan pelaku, kata Sukron, barang-barang yang diamankan adalah printer, laptop, beberapa dus potongan kertas putih, tinta printer dan sejumlah uang pecahan seratus ribu yang diduga palsu.
Mesin cetak tersebut ditemukan di sebuah toko yang baru 2 minggu disewa oleh pelaku di Dusun Pahing Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Di lokasi, tampak alat mesin cetak tersebut diangkut menggunakan mobil truk.
Menurut keterangan salah seorang warga, Dede, mengaku dirinya terkejut ketika banyak polisi datang ke tempat tersebut. Bahkan, mereka mengangkut mesin cetak dan barang-barang lainnya yang ada di dalam toko.
“Saya tidak tahu mesin cetak apa yang dibawa. Hanya saja yang saya tahu toko itu baru 2 minggu ada yang nyewa. Pintunya aja baru kemarin dibetulin mau dipasang rolling door,” ujar Dede
Sementara itu, Kapolsek Ciawigebang Kompol. Yayat Hidayat membenarkan adanya kejadian tersebut. Yayat menyebut ada 8 pelaku yang diamankan oleh pihak Polres Cimahi, 2 di antaranya merupakan warga Kecamatan Ciawigebang.
“Menurut pengakuan pelaku, mesin cetak yang diduga untuk mencetak upal tersebut belum beroparasi, karena mesin cetak tersebut baru tiba hari Senin malam kemarin,” ujar Kapolsek.
Yayat menjelaskan terungkapnya sindikat uang palsu yang melibatkan 2 warga Kecamatan Ciawigebang. Merupakan pengembangan kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi Polda Jabar.
Berawal ditangkapnya salah seorang pelaku upal di wilayah Padalarang dengan jumlah upal sebesar Rp82 juta pecahan seratus ribu.
“Kemudian, terungkaplah beberapa pelaku. Hasil dari keterangan para pelaku ini mengarah ke Brebes yang kemudian mengarah juga ke Ciawigebang. Akhirnya tertangkaplah dua pelaku S dan D warga Kecamatan Ciawigebang,” jelas Yayat.
Menurut Kapolsek Ciawigebang, ada 8 orang pelaku yang dibawa oleh pihak Polres Cimahi yang berasal dari Brebes, Indramayu, dan Karawang.
Sedangkan untuk mesin cetak yang diduga untuk cetak uang palsu yang berhasil diamankan di sebuah toko yang dikontrak pelaku di Kabupaten Kuningan, menurut pengakuan dari pelaku belum pernah beroperasi. Hal ini dikarenakan, mesin cetak tersebut baru sekitar 3 hari ada di toko tersebut.
“Mesin cetak tersebut diamankan di sebuah toko yang berada di Desa Ciawigebang. Pelaku menempati toko tersebut baru sekitar 2 minggu. Dan para pelaku sudah di bawa ke Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yayat. (Ali)
















































































































Discussion about this post