KOTA CIREBON, (FC).- Satnarkoba Polres Cirebon Kota meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kamar kontrakannya di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kamis (24/9) sekitar pukul 10:00 WIB tanpa perlawanan. Pria tersebut berinisial A bin S (47).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda membenarkan penangkapan tersebut, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
“Telah diamankan 1 orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ,”kata Syamsul Huda kepada “FC”, Kamis(24/9).
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupaka hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana.
“Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas putih dan dilakban dengan berat 2,27 gram, lalu satu buah hp merk samsung berwarna hitam, dan satu tempat bedak berwarna biru,”ungkapnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dalam kontrakannya.
“Pelaku kita tangkap setelah itu kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dengan temuan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas warna putih dan di lakban warna bening serta di simpan dalam tempat bekas bedak warna biru dengan berat bruto sabu 2,27 gram,”katanya.
Ilham menyebutkan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas,” tandasnya. (Sakti/Job/FC)











































































































Discussion about this post