INDRAMAYU, (FC).- Remaja asal Desa Tunggul, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, SR (19) bersama temannya, CR alias Kapuk (49) di bekuk Anggota Unit II Satnarkoba Polres Indramayu, Rabu (26/8)
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,24 gram siap edar bersama dengan alat isap (bong).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar didampingi Paur Subbag Humas Polres Iptu Iwa Mashadi membenarkan perihal tersebut.
Dikatakannya, pengungkapan itu bermula dari anggota Satnarkoba Unit II mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan jika di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea ada orang yang diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan sekitar lokasi rumah di Desa Tunggul Payung sesuai dengan informasi itu.
Dan ternyata di tempat tersebut menyatakan kebenaran tentang itu bahkan ada aktifitas di rumah orang yang disebutkan.















































































































Discussion about this post