INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu berhasil menyita 221.005 tablet obat keras terbatas (OKT), 35,31 gram sabu, dan 26,63 gram ganja.
Barang bukti tersebut diamankan petugas selama satu bulan operasi.
Ada 8 pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika dengan total sebanyak 9 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 221.005 tablet obat keras terbatas (OKT), 35,31 gram sabu, dan 26,63 gram ganja.
“Jumlahnya ada ratusan ribu, mulai dari tramadol, dextro, dan lain-lain hingga sabu dan ganja,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres , Kamis (23/9).
Adapun kesembilan tersangka yang sudah diamankan itu adalah M (27), J (27), D (36), T (26), D (40), S (30), S (33), A (44), Y (26).
Mereka biasa memperjual belikan barang haram itu di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Cikedung, Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Haurgeulis, dan Sindang.
Pengungkapan kasus sebanyak ini pun menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Indramayu karena terbesar di Jawa Barat.
Para tersangka melakukan jual beli barang haram melalui media sosial.
Kemudian melakukan transaksi dengan cara COD atau diantar oleh kurir yang sudah ditugaskan khusus. Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan 9 orang tersangka dan masih memburu tersangka lainnya yang masih buron.
“Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Sat Narkoba Polres Indramayu,” pungkasnya. (Agus)