KEJAKSAN, (FC).- Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis G tanpa ijin di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut Polres Ciko mengamankan 9 pelaku serta barang bukti (BB) puluhan ribu obat-obatan jenis G tanpa ijin edar juga Narkoba jenis sabu serta tembakau Gorila.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Waka Polres Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Narkoba yang baru Iptu Arif Zainal Abidin beserta Kasubag Humas Iptu Ngatija mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba dan peredaran obat-obatan farmasi tanpa ijin ini berdasarkan hasil penangkapan sejak bulan Februari 2020 lalu.
“Hari ini yang kita rilis berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan sejak Februari yang lalu” ujar Marwan saat ekspose dihalaman Mapolres Cirebon Kota, Selasa (10/3).
Polisi memperlihatkan satu persatu barang bukti berikut para tersangka dihadapan awak media. Dari tangan 4 tersangka pelaku pengedar obat-obatan jenis G, Polisi berhasil mengamankan sekitar puluhan ribu butir pil Dextro dan Trihex. Adapun D (25), SN (45), E (29), dan P (29).
Kesemuanya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah yang berbeda di Kabupaten Cirebon. “Untuk Obat-obatan farmasi tersangkanya ada 4 orang, mereka ditangkap dirumahnya masing-masing dan semuanya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Dan untuk total barang bukti diperkirakan mencapai 100 juta,” tutur Marwan.
Selain itu, Satnarkoba juga mengamankan 3 orang pelaku peredaran Narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 1,5 gram dengan total senilai 4.2 juta.
Discussion about this post