MAJALENGKA, (FC).- Dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di tingkat tenaga kerja, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka melayangkan surat edaran (SE) kepada pimpinan lembaga, instansi, organisasi dan perusahaan swasta di wilayah tersebut.
Menurut Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka, H. Sadili, surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan oleh pihaknya dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
“Ini juga menindaklanjuti penetapan Siaga I oleh Gubernur Jawa Barat, terkait penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Sadili, Rabu (11/3)
Seluruh pimpinan lembaga, instansi, organisasi dan perusahaan swasta di Kabupaten Majalengka, khususnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melakukan pemeriksaan dan monitoring kondisi kesehatan TKA yang kembali ke Kabupaten Majalengka dari negara yang terpapar Virus Corona.
Pemeriksaan dilakukan baik pada saat di bandara maupun ketika berada di lingkungan perusahaan. “Bagi TKA yang kembali ke Kabupaten Majalengka agar dilakukan tindakan karantina selama kurun waktu 14 hari terhitung pada saat kedatangan di Wilayah Kabupaten Majalengka,” imbaunya.















































































































Discussion about this post