Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka akan melakukan cek dan ricek kesehatan kepada seluruh pekerja di lingkungan perusahaan secara intensif dan kontinyu. Kemudian pengecekan kesehatan juga dilakukan oleh tim kesehatan (Timkes) perusahaan maupun melalui klinik kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinkes dan tim kesehatan perusahan-perusahan yang ada di Majalengka,” jelasnya.
Disamping itu juga menyusun Standard Operating Procedur (SOP) tanggap darurat kasus Corona dan menyosialisasikannya kepada seluruh pekerja sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
“Kami mengimbau kepada pekerja untuk menunda perjalanan ke luar daerah atau luar negeri terutama ke daerah yang terindikasi terpapar Corona Virus,” imbaunya.
Saat disinggung terkait kebijakan yang dikeluarkan Menteri Luar Negeri, agar sementara melarang WNA masuk ke Indonesia, apakah mempengaruhi produktivitas industri di Majalengka? Sadili mengaku penutupan WNA masuk ke dalam negeri itu mungkin dimaksud untuk WNA baru yang akan masuk.
“Kalau yang sudah ada di Indonesia seperti sekarang ini mungkin tidak masalah. Begitu juga dengan bukti sertifikat sehat itu untuk WNA baru atau WNA yang lama, belum ada aturan ke setiap daerah. Yang terpenting kami tindaklanjuti kebijakan ini untuk perusahaan di Majalengka,” pungkasnya. (Munadi)















































































































Discussion about this post