“Tiga tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu diantaranya AC (34) ditangkap di Desa Cempaka, Kecamatan Talun, AA (26) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kalijaga, dan juga AS (28) ditangkap di daerah Ciremai Raya Kota Cirebon,” jelas Marwan.
Masih pada tempat yang sama, Satnarkoba juga mengamankan pelaku peredaran tembakau jenis Canaboid Sintesis (tembakau Gorila). Dari tangan 2 pelaku WS (31) warga Kesambi Kota Cirebon petugas mengamkan 11,91 gram tembakau sintetis, dan dari tangan pelaku FA (25) Warga Kecamatan Gunung Jati, petugas juga menyita 770 Gram.
“Kalau 2 tersangka ini kita berhasil menyita barang bukti senilai 74 juta,” beber Marwan.
Atas perbuatannya, 4 Pelaku didakwa melanggar pasal 196 jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp1 Miliiar.
Sedangkan untuk 3 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 Miliyar Rupiah.
Dan untuk 2 orang pelaku Pengedar Narkotika jenis tembakau Sintetis didakwa melanggar pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No 20 Tahun 2018 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup. (Muslimin)














































































































Discussion about this post