dapat menghubungi majikan atau agency yang memberangkatkan Jumaroh.
Dari penelusuran yang ditemukan oleh Tim SBMI Cirebon didapatkan bahwa Jumaroh berangkat melalui PJTKI Crystal Biru Meiligo pada akhir tahun 2018.
“Selama bekerja Jumaroh pernah berkomunikasi dengan keluarga sebanyak 2 kali dan dia menyampaikan bahwa dia sulit berkomunikasi dan Gaji selama bekerja dipegang oleh majikan dengan janji akan diberikan pada saat habis kontrak dan pulang ke Indoensia. Selama 2 tahun bekerja,” ujarnya.
Kemudian pada, Senin (17/2) sekitaran pukul 15.00 pm Bariyah mendapat telepon dari KJRI Johor Bahru dan menyampaikan bahwa mereka tak bisa menerima Jumaroh di shelter KBRI karena kondisinya sakit, dan shelter tidak memungkinkan menampung Jumaroh. Saran KJRI, Jumaroh harus dibawa ke rumah sakit atau kantor polisi.
Bariyah kemudian menyampaikan jika KJRI membawa ke rumah sakit tidak ada jaminan biaya dimana sering kali tagihan mencapai RM 10.000 hingga RM 20.000 sehingga KJRI Malaysia menyarankan harus dibawa ke kepolisian dan pihak polisi yang akan membawa ke rumah sakit.













































































































Discussion about this post