“Didapat keterangan dari dokumen laporan Kepolisian Diraja Malaysia menyebutkan Jumaroh bekerja sebagai PRT atas nama Liem Siaw Siang, yang justru majikan Jumaroh telah melaporkan Jumaroh lantaran telah kabur dari rumahnya,” katanya.
Dijelaskan bahwa dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa pekerja rumah tangga atas nama Jumaroh nomor Paspor, AU386535 asal Indonesia telah melarikan diri pada tanggal 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.50.
Sampai saat ini kondisi Jumaroh sangat tidak stabil dan dibutuhkan pendampingan khusus, termasuk hal mendesak adalah kebutuhan rumah aman/shelter agar keberadaan Jumaroh tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Korban juga membutuhkan pendampingan hukum dan psikologi, pemenuhan hak gaji selama dua tahun bekerja dan pemulangan ke Indonesia termasuk hal lain yang melekat.
“Kami terus melakukan komunikasi dengan IDWF Malaysia dan informasi terakhir didapat, alhamdulillah saat ini PMI Jumaroh sudah diterima KJRI berkat desakan IDWF, SBMI DPN Pusat, dan SBMI Cirebon yang kemudian diteruskan ke RSJ Pernai utk menenangkan kondisi jiwanya,”pungkas Rohman. (nawawi)