KAB. CIREBON, (FC).- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya mengaku belum menerima informasi atau laporan soal ASN di Pemkab Cirebon dalam praktik perjudian yang kini tengah disorot.
Akan tetapi, Wahyu memastikan bakal menindak tegas ASN yang terlibat dalam judi online.
“Dari sekian ribu ASN itu apakah ada salah satunya di Kabupaten Cirebon, kami belum tahu. Kalau misalnya ada, dan ada datanya, kami bisa lebih spesifik dan akan kami tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Wahyu Mijaya, Selasa (2/7).
Saat ini, upaya yang bisa dilakukan oleh Pemkab Cirebon adalah dengan mengingatkan semua ASN dan semua orang yang bekerja di lingkup Pemkab Cirebon agar tidak terlibat judi online.
Menurut Wahyu, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Kabupaten Cirebon.
“Kita akan keluarkan surat edaran, Kepala BKPSDM dan Pak Sekda sudah mempersiapkan surat edarannya, khususnya untuk ASN dan semua yang berkerja di lingkup Pemkab Cirebon,” kata Wahyu.
Bagi ASN yang kedapatan bermain judi online, kata Wahyu, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang mengatur tentang sanksi tersebut diambil baik dari KUHP, maupun Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 94. Wahyu memastikan, melalui SE tersebut pihaknya dapat mencegah para ASN di lingkup Pemkab Cirebon dari permainan judi online.
“Saya pikir dengan edaran yang kita buatkan, bisa lebih menjaga jangan sampai mereka terlibat dalam judi online,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post