Ditempat yang sama, Didi selaku Pembina Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini meminta kebijakan dari Pertamina.
Karena jika memang para penyandang disabilitas tidak diberikan ijin untuk mengelola lahan yang ada, tapi kenapa masih banyak masyarakat yang lain yang juga memanfaatkan lahan yang sama.
“Banyak juga kok tambak-tambak yang digunakan oleh warga yang lain selama belasan tahun, tapi tidak ada teguran dari Pertamina. Tapi kenapa kami kaum disabilitas yang tidak diperbolehkan padahal kami meminta ijin secara sopan,” katanya.
Atas hal itu, para demonstran menyampaikan 3 tuntutan kepada PT. Pertamina.
1. Meminta pihak PT. Pertamina EP Asset 3 untuk menjabarkan secara terbuka SOP Safety jalur pipa terhadap lingkungan.
2. Meminta pihak PT. Pertamina EP Asset 3 untuk memberikan ijin pemanfaatan lahan untuk kaum disabilitas.
3. Keluarkan karyawan dari wilayah kerja PT. Pertamina EP Asset 3 yang bersikap diskriminasi serta arogan terhadap kaum marginal.













































































































Discussion about this post