KOTA CIREBON, (FC).- Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU itu merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Untuk itu, DPRD Kota Cirebon telah membentuk panitia khusus (pansus) Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan pemukiman di Kota Cirebon. Saat ini raperda tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
Kamis (23/7) di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon, Pansus PSU bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon telah menyepakati sejumlah keputusan.
Diantaranya sanksi kepada pengembang perumahan jika tidak menyediakan 40 persen lahan untuk PSU.
Ketua Pansus Raperda tentang PSU, Cicih Sukaesih mengatakan, pembahasan dengan tim asistensi sudah mencapai tahap akhir. Hanya diperlukan satu kali lagi rapat yang membahas proses finalisasi dari raperda tersebut. Yang kemudian diajukan ke rapat paripurna DPRD.
“Hampir selesai, tinggal kedepannya pada pembahasan terakhir penekanannya pada redaksi sanksi dan pencabutan izin kepada yang melanggar,” ujarnya.
Legislator asal PKS dari Dapil I Kejaksan dan Lemahwungkuk ini menyebutkan, dalam raperda tersebut tertulis pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan.
Discussion about this post