Peruntukannya meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH) dan areal pendidikan. Kemudian pemakaman umum (TPU) dengan porsi 2 persen wajib disediakan pengemban.
Bila terbukti ada pelanggaran atau mengabaikan perda ini, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, pengembang atau developer juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Hal penting lainnya adalah pengembang tidak lagi diperkenankan menjual unit rumah, setelah PSU diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.
“Developer yang akan menyerahkan pengelolaan perumahannya ke Pemkot Cirebon harus dipastikan semua fasilitas PSU dalam kondisi baik. Setelah penyerahan, developer tidak boleh lagi melakukan transaksi jual beli unit rumah,” tegasnya.
Senada dengan Cicih, Kabid Perumahan DPRKP Nanah Rosadi menambahkan, pihak pengembang harus memperhatikan Raperda ini setelah nantinya menjadi perda. Pemenuhan PSU 40 persen harus dipatuhi, ini guna memberikan kenyamanan fasilitas penunjang bagi penghuninya.
“Kita sepakat dengan pansus, untuk ketersediaan PSU ini 40 persen lahan terhadap pengembangan pemukiman dan perumahan,” ucapnya.
Setelah jadi perda, lanjutnya, pengembang yang ingin menyerahkan pengelolaan perumahannya kepada pemkot harus dipastikan PSU dalam kondisi baik. Sehingga tidak membebani pemkot bila ada kerusakan dari PSU tersebut. (Agus)















































































































Discussion about this post