KOTA CIREBON, (FC).- Dengan wilayah yang tidak begitu luas, Kota Cirebon mengalami permasalahan terkait kepadatan penduduk, dengan imbas munculnya ratusan perumahan yang dibangun oleh para pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon Agung Sedijono mengatakan, perumahan yang sudah selesai dibangun dan masa pemeliharaan oleh pengembangnya habis, banyak yang tidak diserahkan kepada Pemkot Cirebon.
“Iya banyak pengembang perumahan yang sudah selesai belasan tahun tapi tidak melaporkan dan menyerahkan ke Pemkot Cirebon. Makanya, banyak perumahan yang fasilitas umumnya rusak dan terbengkalai,” jelas Agung kepada FC, Senin (11/1).
Disebutkan Agung, ada sekitar 185 perumahan dengan berbagai tipe dan peruntukan tersebar di Kota Cirebon. Namun sangat disayangkan, hanya dua perumahan saja yang pengembangnya melapor untuk menyerahkan kepada Pemkot Cirebon.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya tidak bisa mendata jika ada kerusakan maupun usulan perbaikan fasilitas umum.
Seperti perbaikan jalan, taman dan fasilitas penunjang lainnya. Yang dirugikan tentunya adalah warga yang menempati perumahan tersebut.
“Kalau dihitung dari tahun 1985 sampai sekarang jumlahnya sangat banyak, tapi baru 2 yang lainnya belum,” ungkapnya.
Padahal lanjut Agung, banyak penghuni perumahan yang menginginkan perbaikan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Karena belum diserahkan, pihaknya tidak bisa mengajukan perbaikan. Dalam persoalan ini posisi DPRKP dilematis.
“Kami sudah mengingatkan, setelah selesai dibangun segera diserahkan ke Pemda agar nantinya jadi kewenangan kami. Tapi mereka (pengembang) pergi begitu saja. Akhirnya warga setempat yang mengalami kerugian karena tidak mendapatkan perbaikan fasilitas umum,” katanya.
Padahal menurut Agung, pelimpahan ini juga akan membebani Pemda Kota Cirebon. Namun demi kepentingan masyarakat upaya apa pun akan dilakukan.
Caranya masyarakat yang akan menjadi penanggung jawab di saat ada perbaikan di perumahan. “Memang beban tapi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.
Target tambah Agung, pada tahun 2021 dinasnya akan mengusahakan 3 perumahan yang diserahkan kepada Pemkot Cirebon. Meski prosesnya cukup lama namun yakin akan bisa dilakukan.
“Harus ketemu pengembang dulu, komunikasi dengan masyarakat dan syarat lainnya tapi yakin bisa. Salah satu syarat adalah pengembang bila ingin menyerahkan ke Pemkot Cirebon, semua fasilitas di perumahan tersebut dalam kondisi baik,” pungkasnya. (Agus)