KAB. CIREBON, (FC).- Anggaran dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 bakal segera dicairkan. Pencairan anggaran tersebut dilakukan setelah ada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang rencananya bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana mengatakan, Pemkab Cirebon telah menyiapkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp80 miliar.
Dana tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang nantinya dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak Rp70 miliar dan Rp10 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Yuyun, anggaran tersebut akan dicairkan setelah adanya NPHD yang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Ia menerangkan, pencairan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan.
“Pencairan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Untuk tahun ini sebesar 40 persen (Rp28 miliar) dan sisanya pada APBD 2024,” kata Yuyun, belum lama ini.
Jumlah anggaran tersebut, kata Yuyun, dianggap belum ideal karena keterbatasan jumlah APBD yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Keterbatasan jumlah dana hibah yang dimiliki Pemkab Cirebon ini diharapkan tidak menurunkan kualitas penyelenggaraan pilkada.
Anggaran tersebut nantinya akan digunakan menunjang tahapan pilkada, di antaranya, pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, lanjut dia, dana tersebut juga digunakan untuk beberapa pos pengeluaran, yakni kebutuhan badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, serta jasa lainnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap daerah harus mengalokasikan dana hibah untuk penyelenggaran Pilkada.
Menurutnya, anggaran tersebut sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan pihak KPU maupun Bawaslu.
Berdasarkan informasi dari KPU, pelaksanaan pilkada untuk memilih gubernur, bupati, maupun wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (Ghofar)
Discussion about this post