KAB. CIREBON, (FC).- Pemkab Cirebon akhirnya resmi memberhentikan Kuwu Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Dedi dari jabatannya. Pemberhentian Kuwu tersebut tertuang dalam SK Bupati Cirebon Nomor: 141.1/Kep.675-DPMD/2023 tentang pemberhentian Dedi dari jabatannya sebagai Kuwu Gempol per tanggal 5 Juli 2023.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana membenarkan perihal pemberhentian Kuwu Gempol tersebut.
Menurut Adit sapaan akrabnya, Kuwu Gempol diberhentikan sesuai SK Bupati Cirebon pada 5 Juli kemarin. Sebelum diberhentikan secara resmi, kuwu yang menjabat dua periode tersebut sempat dua kali diberhentikan sementara.
Pada periode pertama menjadi kuwu, yang bersangkutan sempat diberhentikan sementara pada 2017. Kemudian, pada Pilwu serentak tahun 2021, yang bersangkutan terpilih kembali sebagai Kuwu Gempol dan dilantik pada Desember 2021. Namun dalam kepemimpinannya di periode kedua itu, kuwu tersebut tidak kunjung membuat APBDes, hingga menyebabkan gelombang protes masyarakat setempat karena berdampak pada minimnya pembangunan dari anggaran dana desa (DD).
“Pada 2022 pelaksanaan APBDes belum jadi-jadi, sampai kemudian diberhentikan sementara. APBDes juga yang membuat Pj Kuwu, lalu pada Januari 2023 diaktifkan kembali. Untungnya anggaran tahun 2022 ketika itu masih bisa diselamatkan,” ujar Adit.
Sesuai kebijakan KPPN, kata Adit, DD 2022 kala itu tetap disalurkan dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan pada akhir tahun. Sedangkan untuk tahun 2023 ini, sampai bulan Juli yang merupakan batas akhir penyaluran DD tahap satu, kuwu tersebut belum juga membuat APBDes. Sehingga, hal tersebut membuat DD tahap satu tidak dapat disalurkan.
Sesuai Permenkeu, lanjut dia, untuk penyaluran DD tahap dua harus ada pertanggungjawaban atau laporan realisasi tahap satu. “Nah, itu kan tahap satunya saja tidak salur, otomatis tahap dua dan seterusnya juga tidak bisa,” kata Adit.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan dari camat setempat, Kuwu Gempol juga melakukan pemberhentian banyak RT dan RW secara sepihak. DPMD sendiri berupaya memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena, DPMD juga mempunyai target agar APBDes desa tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. DPMD pun mendorong agar Kuwu segera menata SOTK baru, termasuk SOTK RT dan RW setelah banyak yang mengalami kekosongan akibat diberhentikan sepihak.
“Kita fasilitasi dengan melakukan panggilan 1,2,dan 3 tidak hadir juga. Artinya, selama tiga panggilan yang kita lakukan itu responnya tidak positif. Baru beberapa hari kemudian dia datang, saat kita tanya tiga hal soal SOTK perangkat desa, RT RW dan APBDes, ternyata belum ada progres. Jawabannya akan dikordinasikan BPD. Jadi selama ini dia kemana saja,” paparnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post