KOTA CIREBON, (FC).- Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Senin (31/7) kemarin, diumumkan pengunduran diri Walikota Cirebon periode 2018-2023 Nashrudin Azis. Apakah hal ini bukan merupakan tindakan buru-buru dari pihak legislatif?
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menepis anggapan tersebut. Pasalnya, kata Politisi Partai gerindra ini, berkas dan surat pengunduran diri Walikota Cirebon telah diterima pihaknya sejak Bulan Mei 2023 yang lalu. Artinya Walikota Cirebon melayangkan surat pengunduran ke DPRD diri sudah cukup lama.
“Tidaklah, tidak ada kata buru-buru. Karena rentang waktu dari Bulan Mei. Hingga pada paripurna 31 Juli 2023 kita umumkan pengunduruan diri walikota, berbarengan dengan sejumlah agenda pada paripurna tersebut,” jelas Ruri, Selasa (1/8).
Dengan demikian diketahui, ada rentang waktu sekitar 3 bulan sebelum akhirnya pengunduran diri Azis diumumkan oleh DPRD secara resmi.
Sebagai informasi, tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik kepada Komisi pemilihan Umum (KPU), yakni pada 9 Mei 2023. Dan surat pengunduran diri Walikota Cirebon bertepatan dengan momen tersebut.
“Iya, jasi surat (pengunduran diri walikota) itu kami terima pada 9 Mei 2023. Bersamaan waktunya dengan pengusulan nama-nama bacaleg ke KPU oleh partai politik,” tegas Ruri.
Ditanya terkait rentang waktu sekitar 3 bulan untuk umumkan pengunduran diri walikota, Ruri menerangkan, banyak agenda legislatif pada rentang waktu tersebut. Dan hal pengumuman pengunduran diri ini perlu adanya pembahasan dengan fraksi-fraksi di DPRD. Berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi, Rapat Paripurna kemarin itu adalah waktu yang tepat.
“Kenapa baru diumumkan sekarang, pertimbangan kami, efiesiensi waktu, dan atas dasar kesepakatan dan keputusan antara pimpinan dan para ketua Fraksi,” jelas Ruri.
Ruri juga mengungkapan, tugas DPRD selesai dalam hal mengumumkan kemudian meneruskan surat pengunduran diri Walikota Cirebon ini ke Kemndagri tentunya melalui pihak Pemrov Jawa Barat.
Dalam hal pengusulan pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, Nashrudin Azis, dikatakan Ruri, DPRD hanya bertugas sampai kepada mengumumkan pemberhentiannya.
Usulan pengunduran diri walikota ini, lanjut Ruri, tidak juga sekaligus dengan pengusulan pengganti maupun Pj Walikota Cirebon. Karena hal itu merupakan urusan Kemndagri dan Pemprov Jabar.
“Setelah ini diumumkan, hasil paripurna akan dilaporkan ke Kemendagri melalui Pemprov. Kewenangan dan kebijakan tetap berlaku, dan pengumuman ini hanya menginformasikan bahwa walikota mengundurkan diri, itu saja, setelah itu berproses di Kemendagri,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post