KAB. CIREBON, (FC).- Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Cirebon Raya direncanakan berlokasi di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin, Desa Cupang dan Desa Walahar Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon dengan kapasitas sampah 1.000 ton per hari.
Rencananya layanan TPPAS Cirebon Raya ini akan mencakup tiga wilayah pelayanan yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Pemkab Cirebon meminta, pembangunan TPPAS Cirebon Raya di wilayah Kabupaten Cirebon segera dibangun dan bisa beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Agus Muklis menyebutkan, keberadaan TPPAS nantinya bisa mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Kecamatan Palimanan.
Agus menyebutkan, volume sampah di TPA Gunung Santri saat sudah menembus lebih dari 75.000 ton. “Gunung santri diprediksi hanya kuat menampung hingga 2025 dan akan over kapasitas. Belum lagi, produksi sampah di Kabupaten Cirebon terus meningkat,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Senin (19/6).
Menurut Agus, upaya lainnya yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di TPA yakni, dengan cara intervensi teknologi. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan pengolahan sampah yang masuk ke TPA segera bisa diolah menjadi bahan daur ulang, sehingga mampu dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. “Ada PT Reciki yang dalam waktu dekat segera melakukan intervensi dengan cara mengolah sampah menjadi bahan baka pengganti batu bara,” kata Agus.
Menurutnya, konsep pengelolaan sampah TPPAS Cirebon Raya dengan teknologi Mechanical and Biological Treatment (MBT) mencapai 52 hektare. Hasil dari pengelolaan sampah yang ditampung dari wilayah Cirebon Raya dan Indramayu nantinya diolah menjadi refuse derived fuel (RDF) yang menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Rencana kapasitas pengolahan yakni 1.000 ton per hari yang dapat ditingkatkan menjadi 1.500 ton per hari. Kapasitas produksi RDF kurang lebih 350 ton per hari. “Perusahaan di daerah Cirebon sudah memiliki minat menjadi offtaker bahan baku tersebut salah satunya Indocement,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bambang Mujiarto akan menagih janji Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait rencana pembangunan TPS Regional Jawa Barat yang terletak di Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat, di Desa Gemulunglebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/6).
Bambang menjelaskan, sejak awal perencanaan TPS Regional tersebut sudah dimasukkan dalam RTRW Provinsi yang seharusnya sudah mulai dieksekusi. Namun kata dia, sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda TPS tersebut akan dibangun. “Kita akan tagih janji Gubernur, bagaimana kelanjutan TPS Regional, karena sampai sekarang tidak jelas, kita tidak dapat update-nya seperti apa, ada kendala apa di lapangan dan sudah sampai mana tahapannya,” papar Bambang.
Menurut dia, keberadaan TPS Regional sangat diperlukan, umumnya untuk mengatasi persoalan sampah diwilayah III Cirebon, khususnya untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Cirebon. “Kondisi kita saat ini cukup memprihatinkan, tumpukan sampah liar berceceran dimana-mana, seharusnya ini bisa diatasi kalau TPS Regional sudah berjalan,” imbuhnya.
Sesuai dengan RTRW Provinsi, keberadaan TPS Regional seharusnya dibangun di wilayah Kecamatan Gempol. Namun sampai sekarang pihaknya belum mendapat update terbaru dari dinas maupun dari Gubernur terkait perkembangannya. “Kalau melihat sisa kepemimpinan Gubernur yang hanya menyisahkan waktu hitungan bulan, saya pesimis jika TPS Regional bisa diselesaikan tahun ini, makanya akan kita tagih terus, baik di era Gubernur yang sekarang ataupun era Gubernur yang akan datang,” ungkapnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post