KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengimbau kepada perusahaan untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada para karyawannya.
Seperti diketahui THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pemberian THR sendiri diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketengakerjaan nomor 6 tahun 2016.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, perusahaan wajib memberikan tunjangan Hari Raya Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Menurut Novi, ada beberapa kreteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan.