“Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” katanya, Rabu (12/4).
“Sedangkan pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha tersebut sejak H+30 sebelum hari raya keagamaan serta Pekerja atau buruh yang dipindahkan perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan belum mendapatkan THR,” imbuhnya.
Perhitungan pembayaran THR, Novi menjelaskan, untuk upah satu bulan kerja pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih sedangkan untuk upah sebulanan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, upah pokok termasuk tunjangan tetap.Namun, kata Novi ada sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
“Sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatam usaha, perhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha sedangkan untuk keterlambatan pembayaran THR denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, denda ini dikelola untuk dipergunakan kesejahteraan pekerja atau buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan,” ungkap Novi.




















































































































Discussion about this post